Pertunjukan Topeng Dalang Gempur Rokok Ilegal

Avatar of PortalMadura.com
Pertunjukan Topeng Dalang Gempur Rokok Ilegal
Pertunjukan tapeng dalang

PortalMadura.Com, – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja () Sumenep Achmad Laili Maulidy menjelaskan, pertunjukan adalah dalam rangka sosialisasi pemberantasan rokok ilegal tahun 2022.

Pertunjukan berlangsung di Lapangan Kesenian Sumenep, Madura, Senin, (14/11/2022) malam.

Menurut Laili, tujuan kegiatan tersebut untuj memberikan pemahaman mengenai beacukai kepada masyarakat dan petani tembakau.

“Hasil yang diharapkan, pemahaman bersama yang diikuti perilaku berhenti membeli rokok ilegal,” tegasnya.

Rokok hampir menjadi kebutuhan pokok oleh sebagian penduduk Indonesia yang tidak dapat dipisahkan dari pola hidup sehari-hari. Hal ini dibuktikan dengan temuan dari survei global penggunaan tembakau pada usia dewasa.

“Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa pada kurun 2011-2021 terjadi peningkatan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang,” katanya.

Menurutnya, rokok ilegal sangat berdampak pada sosial ekonomi masyarakat. “Dimana rokok ini menjadi pengeluaran belanja terbesar kedua pada orang miskin yang lebih tinggi dari pada belanja untuk makanan bergizi,” terangnya.

Temuan ini, lanjut dia, tentunya sejalan dengan meningkatnya produksi rokok di dalam negeri. Namun demikian, kenaikan produksi tidak diikuti dengan tingkat kenaikan cukai yang sebanding.

Salah satu penyebabnya adalah peredaran rokok ilegal yang masih banyak ditemukan di tengah masyarakat.

“Rokok ilegal menjadi alternatif pilihan masyarakat karena harganya yang cenderung lebih murah,” terangnya.

Tugas kita, lanjut dia, meluruskan paradigma tersebut. Sebab peredaran rokok ilegal akan berdampak secara signifikan pada penerimaan negara yang diakibatkan oleh hilangnya potensi penerimaan negara melalui cukai.

Pada hakikatnya, cukai merupakan pengusaha yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, sesuai undang-undang yang menjadi penerimaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan keseimbangan.

Dalam hal ini termasuk produk rokok yang masuk dalam kategori cukai hasil tembakau. Sejalain itu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau, yang dibagikan kepada daerah provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2 persen dari penerimaan cukai.

“Dengan kata lain, semakin banyak penerimaan negara dari sumber cukai, maka semakin besar pula penerimaan dana bagi hasil oleh daerah penghasil. Dan pembangunan daerah pun ikut terdukung oleh dana ini,” terangnya.

Untuk itu, kata dia, sosialisasi menyeluruh perlu dilakukan kepada masyarakat yang dalam hal ini kepada masyarakat di pedesaan. “Menurut data, mereka lebih banyak mengonsumsi rokok dari pada masyarakat perkotaan,” terangnya.

Laily menilai, tepat rasanya jika masyarakat dan petani tembakau menjadi corong informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat yang lebih luas.

“Kami optimis masyarakat dan petani tembakau mampu mendefinisikan informasi terkait ketentuan cukai tembakau dengan baik dan efektif,”

Pada kesempatan yang sama, Laily juga mengucapkan selamat atas dikukuhkannya gerakan gempur rokok ilegal.

“Kalau dulu kita kenal stop rokok ilegal, namun sekarang bea cukai mengubah jargon atau taglinenya menjadi Gempur Rokok Ilegal,” tegasnya.

Keberadaan gerakan gempur rokok ilegal mampu mengurangi dan bahkan mengeleminasi keberadaan rokok ilegal yang beredar di tengah masyarakat.

Setelah menyaksikan pertunjukan topeng dalang ini, pihakbya berharap mereka mampu mengedintifikasi bea cukai baik ilegal maupun yang ilegal. Sehingga mampu mengedukasi masyarakat secara akurat.

“Semakin banyak masyarakat yang teredukasi maka semakin sedikit pula peredaran rokok ilegal di Sumenep. Dan penerimaan cukai dapat meningkat yang akan berimplikasi kepada pembangunan daerah,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.