PortalMadura.Com, Sumenep – Amir Faizal (27) warga Dusun Ares Tengah, Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diringkus polisi setempat.
Tersangka diciduk saat asyik pesta sabu di kamar rumah milik seorang wanita, AS, Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menjelaskan, penggerebekan tempat kejadian perkara dilakukan anggota Polsek Saronggi dengan ditemukan sejumlah barang bukti sabu.
“Satu plastik klip berisi sabu 0,35 gram, satu plastik klip terdapat sisa sabu dan seperangkat alat isap sabu,” terangnya, Kamis (25/2/2021).
Kasus tersebut terungkap sekitar pukul 22.30 WIB, Rabu (24/2/2021) berkat informasi warga yang menyebutkan tersangka sering pesta sabu.
Polisi bergerak cepat melakukan pengintaian dan penggerebekan disertai penggeledahan. “Ternyata benar adanya. Tersangka pesta sabu di dalam kamar rumah saudari AS,” terangnya.
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Kini, tersangka dalam pemeriksaan intensif penyidik Polsek Saronggi.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)