Pesta Sabu, Pengguna dan Penjual Diringkus Polisi Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
Pesta Sabu, Pengguna dan Penjual Diringkus Polisi Sumenep

PortalMadura.Com, – Polsek Bluto, , Madura, Jawa Timur, meringkus tiga tersangka narkotika jenis sabu-sabu.

Dua tersangka di antaranya sedang asyik pesta sabu, yakni Mutawakkil (30) warga Desa Aengdake, Kecamatan Bluto, Sumenep, dan Hairul Hidayat (30) warga Bluto, Sumenep.

Satu tersangka lain, selaku penjual sabu, Agus Wandy (50) warga Desa Aengdake, Kecamaran Bluto, Kabupaten Sumenep.

“Ketiga tersangka diamankan di Polsek Bluto,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Senin (9/1/2023).

Terungkapnya kasus sabu-sabu itu berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika oleh para tersangka.

Petugas bergerak cepat melakukan pengintaian dan penyelidikan disertai penggerebekan rumah tersangka Mutawakkil.

Ternyata benar, dua tersangka sedang duduk di ruang tamu sambil pesta sabu.

Petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya, seperangkat alat hisap sabu dan 10 poket sabu seberat ± 2,5 gram.

Barang bukti itu diakui milik tersangka yang diperoleh dengan cara membeli dari tersangka Agus Wandy.

Tak lama berselang, Agus Wandy juga berhasil ditangkap di rumahnya berikut barang bukti berupa satu poket sabu seberat ± 0,29 gram dan satu buah timbangan elektrik.

Barang bukti berikut tersangka dibawa ke Kantor Polsek Bluto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.