Petani Nyambi Jual Sabu, Upah Rp 2 Juta Kandas Usai Ditangkap Polisi

Avatar of PortalMadura.com
Petani Nyambi Jual Sabu, Upah Rp 2 Juta Kandas Usai Ditangkap Polisi
Tersangka sabu digelandang petugas Polres Sampang (Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Petugas , Madura, Jawa Timur, menangkap pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.

Tersangka inisial SL (41) warga Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Pada petugas, SL mengaku terlibat tindak pidana narkoba karena tergiur dengan upah yang dijanjikan oleh bandar.

“Saya belum menerima upah, rencana akan mendapatkan Rp 2 juta dari 100 gram sabu yang laku,” kata SL yang berprofesi sebagai petani, Selasa (15/3/2022).

Tersangka ditangkap petugas di pinggir jalan wilayah hukum Desa Trapang, Kecamatan Banyuates setempat, 11 Maret 2022 pukul 14:00 WIB.

“Kami akan tetap terus mencari pelaku lain yang menyuplai sabu terhadap tersangka dengan peran sebagai pengedar atau menjual,” tegas Kapolres Sampang, AKBP Arman.

Sejumlah barang bukti milik tersangka yang diamankan petugas Polres Sampang, yakni 1 buah sobekan tisu warna putih, 1 buah sobekan lakban warna coklat, dan 1 buah tas ransel warna hitam.

“Barang terlarang milik tersangka, satu buah plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 100,38 gram,” terangnya.

Pihaknya mengaku akan mendalami jaringan sabu-sabu yang didapat pelaku SL. “Kami tetap terus mendalami dan melakukan penyelidikan lebih luas untuk mengusut dari mana pelaku mendapatkan sabu,” katanya.

Tersangka yang berprofesi sebagai petani di wilayah Sampang itu dijerat pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara enam sampai 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 sampai 10 miliar,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.