Petugas Musnahkan 73 Gram Sabu dan 440 Ribu Batang Rokok Ilegal

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, – Petugas gabungan yang meliputi Kejaksaan Negeri (Kejari) dan petugas dari Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memusnahkan Barang Bukti (BB) dari kasus Pidana Umum (Pidum) dan kasus Pidana Khusus (Pidsus) di halaman Kantor Kejari Jalan Raya Panglegur, Rabu (11/3/2020).

Kepala , Teuku Rahmatsyah menjelaskan, adapun BB dari kasus pidum berupa 73,728 gram sabu dan 40 1/2 butir ekstasi, dengan jumlah 47 perkara. Sementara BB dari kasus pidsus adalah sebanyak 440 ribu batang. Pemusnahan BB tersebut merupakan kasus yang telah incraht.

“Kasus ini dari bulan Oktober 2019 sampai dengan Januari 2020 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya kepada awak media.

Pria asal Aceh ini menambahkan, pemusnahan BB merupakan rangkaian dari penanganan kasus tersebut, tidak hanya melakukan eksekusi terhadap pelaku, melainkan BB harus juga dimusnahkan sebagaimana petunjuk dari pengadilan.

Baca Juga: Protes Tambak Udang, API Kembali Geruduk DPRD Sumenep

Dari kasus rokok ilegal itu, lanjut dia, cukai yang seharusnya masuk ke negara sebesar Rp 190 juta. Sehingga, denda yang harus dibayarkan oleh pelaku sebesar Rp 300 juta, karena denda tersebut dua kali lipat dari besaran cukai yang merugikan negara.

“Dihukum satu tahun (terpidana kasus rokok ilegal, red) dengan tambahan denda sekitar 300 juta. Kalau tidak dibayar dalam satu bulan, kita bisa melakukan penyitaan aset terpidana,” tegasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.