Pilkada di 18 Kabupaten dan Kota, KPU Jatim “Turun Gunung”

Pilkada di 18 Kabupaten dan Kota, KPU Jatim "Turun Gunung"
Ilustrasi

PortalMadura.Com, Sampang – Menghadapi pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018 yang akan berlangsung di 18 kabupaten dan kota se-Jawa Timur dan ditambah Pilgub Jatim, pihak KPU Jatim “turun gunung”.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur, Muhammad Arbayanto, menjelaskan, pencalonan pada Pilkada 2018 belum ada peraturan yang baru.

Pihaknya masih menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Seperti calon perseorangan untuk Pilgub Jatim, harus mengantongi dukungan minimal 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir, yaitu DPT Pilpres 2014. Sementara untuk Pilbup dan Pilwali sangat beragam, tetapi rata-rata mencapai 7,5 persen.

Hal tersebut disampaikan pada saat menghadiri sosialisasi peraturan dan perundang-undangan tentang tahapan dan pencalonan pilkada 2018 di Hotel Bahagia, Kabupaten Sampang, Rabu (25/10/2017).

“Untuk pencalonan, sandaran kita masih Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, jadi tidak ada perubahan atau aturan lain,” tegasnya.

Tahapan di bulan Oktober ini, KPU di tingkat kabupaten dan kota sedang melakukan rekrutan tenaga ad hoc untuk Pilkada 2018, yaitu panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Dalam regulasi yang baru, terkait tenaga ad hoc dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, usia minimal 17 tahun tidak seperti tahun lalu yang minimal 25 tahun.

Pihaknya, akan memastikan tim dari KPU Kabupaten dan Kota untuk merekrut tenaga ad hoc yang berkualitas dan bimbingan teknisnya yang harus diperkuat.(Rafi/Putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.