PortalMadura.Com, Sampang – Anggaran Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) bupati dan dan wakil bupati pada Pilkada Serentak 2018 di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akan menguras anggaran hingga Rp1 miliar.
Ketua KPU Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif menyampaikan, penggunaan anggaran itu disesuaikan dengan kebutuhan masa kampanye Pilkada.
“APK yang disediakan meliputi baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Dana itu, digunakan untuk pengadaan bahan kampanye,” katanya, Senin (5/2/2018).
Bahan kampanye dimaksud, meliputi selebaran, pamflet, brosur, poster, dan lainnya. Anggaran dana tersebut berdasarkan PKPU 4/2017 tentang kempanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau wali kota dan wakil wali kota.
“Namun, tidak semua APK ditanggung KPU. Hanya sebagian dan jumlahnya dibatasi sesuai jumlah Pasangan Calon (Paslon),” tegasnya.
Menurutnya, semua APK akan didistribusikan kepada ketiga tim Paslon agar dapat dipasang di setiap desa, kecamatan, dan wilayah kota.
Setiap Paslon mendapat lima baliho, sepuluh umbul-umbul, dan dua spanduk. Selain itu, ada sekitar 170.500 bahan kampanye berupa selebaran, brosur, poster, dan semacamnya.
“Lokasi pemasangan APK berbeda. PPK mendata lokasi yang akan ditempatkan APK dan berkoordinasi dengan dinas perizinan dan satpol PP terkait dengan izin pemasangan dan pengawasan alat kampanye,” kata Syamsul.
Pemasangan APK dilakukan tiga hari pasca penetapan paslon sejak tanggal 15-24 Februari 2018. Dan saat memasuki masa tenang, semua APK harus diturunkan atau dibersihkan.
“Ketentuan penempatan atau pemasangan APK mengikuti Peraturan Daerah (Perda). Manakala ada pemasangan APK yang melanggar, Satpol PP berhak menertibkan,” pungkasnya.(Rafi/Nanik)