Pilkades Cabbiya, PMD Sumenep Isyaratkan Panitia Bermasalah Wajib Diganti Hari Ini

Avatar of PortalMadura.com
dok. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli. (Foto. Taufikurrahman @portalmadura.com)
dok. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli. (Foto. Taufikurrahman @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyikapi serius terhadap persoalan yang muncul pada tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) Cabbiya, Kecamatan Talango (kepulauan Poteran).

Salah satunya, dugaan ketua yang dijabat warga luar desa dan mendapat protes dari Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Cabbiya, Ikram Dahlan.

“Jika dalam perjalanannya, ternyata yang bersangkutan [ketua panitia, red] tidak memenuhi persyaratan, maka wajib diberhentikan,” tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli, Selasa (1/6/2021).

Maka, kata dia, BPD wajib mengangkat pengganti yang diberhentikan. “Kapan?. Kapan saja, hari ini ada yang sudah tidak memenuhi persyaratan, ya hari ini diganti,” kembali menegaskan.

Ramli, sapaan akrab Moh. Ramli mengungkapkan, unsur kepanitiaan pada pilkades harus penduduk desa setempat dan memiliki hak suara. “Syaratnya, ya minimal domisili enam bulan [sejak] sebelum penetapan daftar pemilih sementara [DPS],” terangnya.

Dan pemilih itu, sambungnya, minimal berumur 17 tahun hingga hari H pencoblosan. “Yang Desa Cabbiya. Misalnya, waktu pembentukan [panitia, red] memenuhi persyaratan itu, berarti yang bersangkutan tidak ada masalah,” ucapnya.

Namun, jika dalam perjalanannya, ternyata yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan, maka wajib diberhentikan. “Misalnya, sudah bukan penduduk desa, itu wajib [diberhentikan, red]. Ketika diberhentikan, BPD wajib mengangkat pengganti yang diberhentikan,” tandasnya.

Pihaknya mengingatkan, tolak ukur warga luar desa bahwa sudah enam bulan berdomisili adalah asas legalitas. “Apa itu?. ya KTP dan KK. Yang boleh menjadi panitia, ya minimal sudah enam bulan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Salah satu bakal calon kepala desa (bacakades) Cabbiya, Kecamatan Talango (kepulauan Poteran) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyurati bupati setempat.

Isi suratnya, mempersoalkan ketua panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Cabbiya yang diduga dijabat oleh warga luar desa.

“Yang saya tahu, memiliki KTP Desa Essang [Talango],” kata salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Cabbiya, Ikram Dahlan, Senin (31/5/2021).

Pihaknya melayangkan surat tertanggal 24 Mei 2021 dan meminta jawaban dalam kurun waktu 1×24 jam guna menjaga tahapan pilkades di desanya tetap sesuai dengan peraturan serta situasi aman dan kondusif.

“Sampai hari ini, belum ada jawaban,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari dokumen yang dimiliki, ketua pilkades Cabbiya berinisial J berasal dari Desa Essang.

Hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 12 Perbup Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perbup Sumenep Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Pihaknya meminta perlu adanya klarifikasi yang dilakukan para pihak, khususnya oleh BPD Cabbiya mengingat hal itu akan memicu krusial dalam pelaksanaan .

Bila temuan atau dugaan tersebut benar, kata dia, maka sudah selayaknya untuk dilakukan pergantian dengan tetap berpatokan pada Perbup Nomor 15 tahun 2021 dan aturan lain yang tidak dapat dipisahkan.

“Jadi, perlu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya.

Sementara, Ketua BPD Cabbiya, Moh. Hasan dihubungi wartawan melalui telepon membenarkan jika ketua Pilkades memiliki KTP Desa Essang. Namun, saat mendaftar sebagai panitia pilkades sudah mengantongi surat pindah yang diterbitkan desa asal.

“Surat pindah itu menjadi dasar sambil lalu yang bersangkutan [ketua pilkades, red] mengurus KTP. Sekarang, KTP baru itu sudah terbit,” terangnya.

Menurut dia, hasil komunikasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPMD) Sumenep, sudah tidak ada masalah. “Saya baru mendapat jawaban dari DPMD, bahwa tidak ada masalah,” ujarnya.

“Kalau hak suara [nyoblos, red], memang tidak boleh. Karena belum enam bulan,” tandasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.