Pilkades Dua Desa di Sumenep Terancam Ditunda

Avatar of PortalMadura.com
dok. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli. (Foto. Taufikurrahman @portalmadura.com)
dok. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli. (Foto. Taufikurrahman @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dijadwalkan digelar pada 8 Juli.

Pilkades akan berlangsung di 86 desa se-kabupaten Sumenep. Namun, dua desa di antaranya terancam ditunda.

“Dua desa tidak memenuhi jumlah minimal calon kades,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, Rabu (12/5/2021).

Dua desa tersebut yakni Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto dan Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan.

Dua desa tersebut terancam gagal melaksanakan jika pendaftar hanya satu orang dan persyaratan ijazah tidak sesuai. “Dalam ketentuan pencalonan minimal dua orang,” katanya.

Mumpung ada sisa waktu, kata dia, hendaknya dapat memenuhi jumlah pendaftar pada tahap perpanjangan pendaftaran.

Pihaknya telah melakukan sosialisasi berulang kali pada tiap desa tentang syarat dan ketentuan pada Pilkades Serentak 2021. “Itu diketahui setelah melakukan koordinasi dengan Forpimka setempat,” ujarnya.

Tahap penjaringan calon kepala desa (Cakades) pada Pilkades Serentak telah bergulir. Penjaringan pertama dilaksanakan sejak 9 sampai 21 April 2021. Dan tahap kedua dimulai sejak 22 April sampai dengan 22 Mei tahun 2021.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.