PortalMadura.Com, Sampang – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area terlarang ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang, Madura, Jawa Timur.
Mereka menyebar di lima titik lokasi yakni Jalan Sikatan, Jalan Rajawali, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Wijaya Kusuma dan Jalan Wahid Hasyim.
“Kami amankan odong-odong seperti di Jalan Sikatan, pembersihan odong-odong di depan RSUD yang ditinggal penjualnya,” terang Kabid Penegakan Perda dan Penertiban Umum, Satpol PP Sampang, Chairijah, Senin (6/8/2018).
Pihaknya juga membawa dua orang yang usianya sudah nenek-nenek untuk dilakukan pembinaan karena masih ngotot berjualan di area terlarang.
“Mereka kami bina agar tidak kembali berjualan di area yang sudah dilarang oleh pemerintah. Terutama di pinggiran poros jalan kota,” lanjutnya.
Bila PKL kembali berjualan di area terlarang, maka akan dilakukan penindakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 pasal 12 dengan ancaman kurungan selama 3 bulan atau dengan denda sebesar Rp 50 juta.
Bahkan dalam pasal 12 menjelaskan, bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang atau berusaha dan menempatkan benda yang bertujuan untuk usaha di pinggir jalan.
“Jalan trotoar, hotel, di pinggir rel kereta api, taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau memanfaatkan untuk setiap kegiatan apapun dengan tujuan komersial yang tidak sesuai dengan peruntukan atau fungsi jalan serta tempat umum lainnya,” tandasnya.
Penempatan PKL yang ditertibkan, merupakan kewenangan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) setempat.
“Kami hanya berwenang menertibkan PKL atau orang berjualan yang tidak menempati lokasi sebagaimana sudah diarahkan. Seperti, di depan Pasar Margalela Jalan Samsul Arifin,” pungkasnya.(Rafi/Nanik)