PKS Desak DPRD Urus SK Pemberhentian Wabup Pamekasan

Avatar of PortalMadura.com
PKS Desak DPRD Urus SK Pemberhentian Wabup Pamekasan
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk segera mengurus Surat Keputusan (SK) pemberhentian Wakil Bupati (Wabup), Raja'e yang meninggal dunia pada tanggal 31 Desember 2020.

, Abdullah mengungkapkan, DPRD harus serius mengurus Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantaran jabatan wabup Pamekasan hanya tersisa sekitar 18 bulan lagi.

“SK itu tolong segera diurus, jangan sampai terjadi penundaan berulang. Apalagi sampai masa jabatan tersisa 18 bulan, bisa saja pengisian wabup tidak terlaksana,” tegasnya, Minggu (11/4/2021).

Sejatinya, DPRD Pamekasan telah membuka pendaftaran calon wabup Pamekasan mulai tanggal 31 Maret sampai 19 April 2021. Namun, jadwal itu ditunda lantaran SK pemberhentian alm. Raja'e dari Kemendagri belum keluar.

“DPRD tidak serius, tidak ada upaya untuk menindak lanjuti berkaitan dengan SK pemberhentian wabup. Sebenarnya jika diurus cepat keluar,” tandasnya.

Dia meminta DPRD tidak mengulur-ulur waktu pendaftaran calon wabup. Sebab, hal itu berkaitan dengan kekosongan pimpinan yang berdampak pada pelayanan kepada masyarakat. Apalagi, jabatan wabup tersebut hanya tinggal belasan bulan saja.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.