PLN Segera Cabut Subsidi Bagi Pelanggan Mampu

Avatar of PortalMadura.Com
PLN Segera Cabut Subsidi Bagi Pelanggan Mampu
Ilustrasi

PortalMadura.Com, Sumenep, Madura, Jawa Timur akan segera melakukan survey dari rumah kerumah untuk pemetaan pelanggan rumah tangga kategori R1 dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA.

“Sesuai instruksi dari PLN pusat, kami akan segera melakukan pemetaan dengan detil, terkait pelanggan R1 450 VA dan 900 VA. Ini kami lakukan untuk mengetahui kondisi ekonomi pelanggan, apakah termasuk dalam kategori keluarga miskin atau tidak,” ujar Slamet, Manager PLN Rayon Sumenep, Kamis (5/11/2015).

Menurutnya, pemerintah berencana mencabut subsidi pelanggan PLN yang dinilai masuk keluarga mampu. Pencabutan subsidi tersebut akan dilakukan bagi pelanggan R1 dengan daya 450 VA dan 900 VA yang tidak termasuk keluarga miskin. Pencabutan subsidi semula dilakukan mulai 1 Januari 2016, namun diundur hingga 1 Juli 2016.

“Pemetaan pelanggan memang perlu waktu, karena yang diminta adalah pendataan detil, makanya kami harus melakukan survey ke setiap pelanggan,” ujarnya.

Ia menegaskan, jumlah pelanggan PLN Rayon Sumenep kategori R1 dengan daya 450 VA sebanyak 49.278 orang, dan R1 dengan daya 900 VA sebanyak 38.736 orang.

“Tidak semua pelanggan R1 450 VA dan 900 VA itu akan dicabut, karena ada klasifikasinya. Untuk jumlah pastinya berapa yang pantas mendapat subsidi dan berapa yang tidak, kami masih menunggu survey,” ucapnya.

PLN Rayon Sumenep meliputi wilayah daratan dan kepulauan. Untuk wilayah daratan meliputi Kecamatan Kota, Batuan, Ganding, Guluk-guluk, Lenteng, Kalianget, Gapura, Batang-batang, Dungkek, dan Talango.

“Sedangkan untuk wilayah kepulauan meliputi Pulau Kangean, Sepudi, Sapeken, dan Gili Genting. Selain Rayon Sumenep, juga terdapat Rayon Prenduan, dan Rayon Ambunten,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, untuk calon pelanggan yang mengajukan sambungan baru listrik R1 dengan daya 450 VA dan 900 VA, per 31 Oktober, pihaknya telah memberlakukan sejumlah persyaratan, diantaranya menunjukkan kartu keluarga miskin seperti Kartu Indonesia sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Keluarga Sejahtera (KIKS).

“Selama ini, pelanggan yang mengajukan sambungan baru 450 VA dan 900 VA cukup dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kepala Desa. Sekarang sudah tidak bisa lagi. Harus menunjukkan kartu-kartu tertentu,” bebernya. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.