PNS Ikut Terciduk, 64 Warga Sumenep Terjaring Yustisi

Avatar of PortalMadura.com
PNS Ikut Terciduk, 64 Warga Sumenep Terjaring Yustisi
Warga yang terjaring operasi yustisi di data petugas (Foto: Taufikurrahman @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Sebanyak 64 warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terjaring , Selasa (5/1/2021) pagi. Sebagian di antaranya, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Operasi penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) yang melibatkan Polres Sumenep, Kodim 0827, Satpol PP, Dishub dan BPBD tersebut berlangsung di depan kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep, Jl. dr. Cipto, sejak pukul 06.30-07.30 WIB.

“Mereka kedapatan tidak mengenakan masker,” terang Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Sumenep, Nurus Salam.

Menurutnya, operasi yustisi di depan kantor Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan tempat strategis. Selama ini, operasi yustisi hanya dilakukan di tempat umum. “Jadi, sekali-kali kita lakukan di sini (depan kantor pemkab, red),” katanya.

Ia menyebutkan, dari 64 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), 43 diberi sanksi penyitaan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan 21 pelanggar tanpa kartu identitas.

Mereka yang terjaring itu, 11 orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2 orang pegawai bank, 1 orang pengurus yayasan dan 29 orang masyarakat umum.

Sanksi yang diterapkan bagi 21 pelanggar, berupa push up dan pembacaan teks Pancasila. Sementara untuk yang 43 orang sanksi penyitaan KTP.

Operasi yustisi, kata dia, merujuk pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pihaknya berharap, dengan adanya operasi yustisi bagi semua elemen masyarakat dapat tumbuh kesadaran mematuhi protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan dan tetap menjaga jarak.

“Harapan kita, penyebaran Covid-19 dapat dicegah, khususnya di Sumenep,” pungkasnya.(*)

Gegara Masker, 64 Warga Sumenep Disanksi

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.