PortalMadura.Com, Sampang – Kasus dugaan penyebaran kunci jawaban Ujian Nasional (UN) yang dilakukan oknum kepala sekolah SMPN 1 Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur inisial H saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan Polda Jatim.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Provensi Jawa Timur Dr. Harun saat melakukan sidak Ujian Akhir Sekolah (UAS) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat, Rabu (21/05/2014).
“Kasusnya sekarang masih dalam proses peyidikan Polda Jatim,” terangnya.
Polda Jawa Timur, saat ini sudah memanggil sejumlah pihak untuk proses penyidikan, oleh karena itu untuk mengambil tindakan terhadap oknum tersebut, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari kepolisian.
“Sekarang kan masih ditangani kepolisian. Nanti hasil dari yang ditangani kepolisian rokomendasinya apa? kalau menyangkut guru maupun kepala sekolah, kita akan berikan ke bupati,” katanya.
Menurut dia, semua tindakan yang tidak sesuai dengan SOP, baik siswa, guru maupun penyelenggara wajib ditindak.
“Dalam SOP UN, sudah jelas kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh peserta dan penyelenggara bakal ditindak lanjuti,” kata Harun.
Diketahui, oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Robatal dengan inisial H ditahan Polres Sampang, karena kedapatan menyebarkan lembaran yang diduga kunci jawaban UN beberapa waktu lalu.(lora/htn)