Polisi: 18 Pedagang Korban Pungli Oknum UPT Pasar Lenteng

Avatar of PortalMadura.com
Polisi: 18 Pedagang Korban Pungli Oknum UPT Pasar Lenteng
Tengah, Kapolres Sumenep AKBP Darman @portalmadura.com

PortalMadura.Com, – Penyidik , Jawa Timur, berusaha mengembangkan kasus Operasi Tangkap Tangan () dugaan Pungutan Liar () di Pasar Lenteng.

“Untuk sementara anggota kami sudah memeriksa 10 saksi, baik pengelola pasar maupun pedagang. Anggota kami masih terus mempelajari keterangan saksi-saksi untuk pengembangan kasus ini,” kata Kapolres Sumenep AKBP Darman di Sumenep, Rabu (1/7/2020).

Pada Minggu (28/6/2020) sekitar pukul 12.00 WIB, polisi melakukan OTT dugaan pungutan liar atas penggunaan los baru di Pasar Lenteng, Sumenep.

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni S, J, dan MR. S dan J adalah Pegawai Harian Lepas (PHL) di UPT Pasar Lenteng, sementara MR adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di UPT Pasar Lenteng.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 17,3 juta dari dua tersangka dan seorang pedagang yang menjadi korban dalam perkara itu.

Baca Juga : Polisi Sita Uang Rp17,3 Juta dalam Kasus OTT Pasar Lenteng

“Sesuai hasil pemeriksaan sementara dari para saksi maupun tersangka, ada 18 pedagang korban pungutan liar yang diduga dilakukan para tersangka,” kata Darman, menerangkan.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 12 huruf e UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP.

Polisi telah menahan para tersangka di ruang tahanan Mapolres Sumenep sejak Senin (29/6/2020). (*)

Tonton Juga : Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pungli Pasar Lenteng Sumenep

https://www.youtube.com/watch?v=osMjDGa4vzs&feature=emb_logo

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.