PortalMadura.Com, Pamekasan – Kepolisian Sektor (Polsek) Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengamankan seorang pemuda berusia 22 tahun atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Raya Desa Sopaah, Kecamatan Pademawu, Minggu (14/7/2019) sekitar pukul 20.45 WIB.
Kasubag Humas Polres Pamekasan, Iptu Nining Diyah mengungkapkan, pemuda yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu atas nama Nanang Hidayat, warga Dusun Sorok, Desa Pagagan, Kecamatan Pademawu.
Tersangka diamankan petugas saat berada di pinggir jalan dengan Barang Bukti (BB) berupa satu poket plastik klip yang merupakan sisa atau bekas narkotika golongan I jenis sabu.
“BB sabu memiliki berat kotor kurang lebih 0,37 gram. Kemudian satu bungkus sobekan rokok surya 12,” terangnya, Senin (15/7/2019).
Menurutnya, setelah petugas polsek mengamankan tersangka berikut barang buktinya langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pada saat ditangkap, barang buktinya dipegang dengan tangan kanan pelaku. Makanya, selanjutnya pelaku, barang bukti diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pamekasan guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Baca Juga : Mahasiswa Tuding Terjadi Jual Beli Pengisian 9 Kepala OPD Sumenep
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 serta pasal 127 ayat 1 huruf “a” UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kami memeriksa tersangka dan sejumlah saksi, melakukan tes urine, kemudian melakukan pengembangan terhadap perkara itu,” pungkasnya.