Polisi Bubarkan Dangdutan di Madura

Avatar of PortalMadura.com
Dangdutan (Ist)
Dangdutan (Ist)

PortalMadura.Com, – Gelaran hiburan dangdut () di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dibubarkan aparat kepolisian, Sabtu (19/9/2020) malam.

“Langsung kita bubarkan. Kita jelas belum memberikan izin keramain di masa pandemi. Bangkalan masih zona orange (resiko sedang),” kata Kapolres Bangkalan, .

Polisi bergerak ke lokasi dangdutan sekitar pukul 22.00 WIB. Acara dangdutan dengan alat musik tunggal berupa “organ tunggal” itu dimulai sejak pukul 21.00 WIB. Pembubaran dilakukan dengan cara persuasif.

Kapolres meminta masyarakat Bangkalan agar mematuhi protokol kesehatan guna memutus penularan Covid-19 sehingga Bangkalan cepat berstatus zona Hijau.

Sementara Kapolsek Kamal, AKP Abd. Kadir menambahkan, selama pandemi Covid-19 warga masih ada yang nekat menggelar acara yang mengundang kerumunan meski tidak memiliki izin.

Padahal, kata dia, ada sanksi kepada tuan rumah serta masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. “Kami tidak segan-segan untuk membubarkan dan memberi sanksi,” tandasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.