Polisi Ciduk 13 Pelaku Pemalsuan Uang dan Dokumen

Avatar of PortalMadura.Com
Polisi Ciduk 13 Pelaku Pemalsuan Uang dan Dokumen
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Polisi mengamankan 13 orang pelaku pemalsuan uang dan dokumen di berbagai daerah di Jawa Barat dan Jakarta yang ditangkap dalam waktu yang berbeda sejak awal Desember.

Ke-13 tersangka itu ialah ASL (64), ST (55), DA (50), TT (48), AH (45), AK (44), AS (44), BH (38), YH (36), BC (34), CM (33), DF (33), AR (32). Mereka sudah melancarkan aksinya sejak 2014.

BH bertugas memalsukan dokumen, surat, dan uang sementara rekan-rekannya yang lain bertugas untuk menerima pesanan dari para klien yang ingin memalsukan dokumen, terutama dokumen kepemilikan kendaraan seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Setelah semua dokumen tersebut selesai dipalsukan oleh BH, rekan-rekannya yang lain baru menggadaikan sejumlah mobil dengan menggunakan dokumen itu.

Mobil-mobil itu sendiri merupakan hasil curian dari pihak lain yang BH dkk beli dengan harga Rp 50 juta per unitnya.

Polisi kemudian menyita 16 kendaraan dari pegadaian, 20 lembar BPKB palsu yang sudah dicetak, serta 20 Kartu Tanda Penduduk, 32 STNK, juga tiga buah buku tabungan yang diduga palsu.

“Dari tangan mereka juga ditemukan bukti berupa yang sudah jadi senilai sekitar Rp 24 juta dan banyak uang palsu belum dipotong bernilai miliaran rupiah,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di Jakarta, Rabu (20/12/2107).

Polisi juga menyita alat cetak dokumen palsu yang ditemukan di kediaman BH di Bekasi, Jawa Barat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 263 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.(AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.