Polisi Dalami Jumlah dan Aliran Uang Kasus OTT Pasar Lenteng

Avatar of PortalMadura.com
dok. Kapolres Sumenep AKBP Darman @portalmadura.com
dok. Kapolres Sumenep AKBP Darman @portalmadura.com

PortalMadura.Com, – Penyidik , Jawa Timur, mendalami jumlah dan aliran uang dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan Pungutan Liar (Pungli) di UPT Pasar Lenteng.

“Ada barang bukti berupa uang tunai Rp 17,3 juta yang kami sita dari para tersangka. Ini masih dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan uang yang dipungut oleh para tersangka tersebut, jumlahnya lebih dari itu,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman di Sumenep, Rabu (1/7/2020).

Pada Minggu (28/6/2020) siang, polisi melakukan OTT dugaan pungutan liar atas penggunaan los baru di UPT Pasar Lenteng, Sumenep.

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni S, J, dan MR.

Tersangka S dan J adalah Pegawai Harian Lepas (PHL) di UPT Pasar Lenteng, sementara MR adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di UPT Pasar Lenteng.

Para tersangka mendatangi dan menawarkan para pedagang bisa menempati los baru di Pasar Lenteng, dengan kompensasi atau jika menyerahkan uang.

Polisi menyebutkan 18 pedagang di Pasar Lenteng menjadi korban pungutan liar yang dilakukan para tersangka.

Darman menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan, uang hasil pungli itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh MR.

Baca Juga : Polisi: Tersangka Tawari Pedagang Tempati Los Baru dengan Konpensasi Uang

“Semuanya akan kami kembangkan. Namun, untuk sementara sesuai hasil pemeriksaan memang dipakai sendiri oleh MR. Belum ada yang disetor ke atas,” ujarnya, menerangkan.

Secara keseluruhan hingga Rabu (1/7/2020), polisi telah memeriksa 10 orang, baik saksi maupun tersangka.

Para tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP.

Polisi juga telah menahan para tersangka di ruang tahanan Mapolres Sumenep sejak Senin (29/6/2020). (*)

Tonton Juga : Polisi Ringkus Tiga Pelaku Sumenep

https://www.youtube.com/watch?v=osMjDGa4vzs

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.