PortalMadura.Com, Sumenep – Aparat Polsek Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap pria berinisial AJ yang diduga perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka AJ ditangkap polisi di jalan area Pelabuhan Kangean, Pulau Kangean, dengan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat kotor 3,42 gram.
“Tersangka AJ ditangkap pada Senin (30/1) ini pukul 08.00 WIB. Tersangka langsung menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kangean,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti di Sumenep.
Sabu-sabu dalam plastik klip kecil yang disita dari tersangka AJ itu dibungkus selembar tisu warna putih dan dimasukkan dalam kardus telepon genggam.
Polisi mengungkap kasus narkoba tersebut berkat informasi dari masyarakat.
“Ada informasi tersangka AJ akan melakukan jual beli narkoba di sekitar lokasi kejadian dan ternyata benar adanya,” kata Widiarti, menerangkan.
Ia menjelaskan, tersangka AJ dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)