PortalMadura.Com, Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep Polda Jatim melakukan penggerebekan indekos (rumah kost) di Perumahan BTN Kolor, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Penggerebekan itu berlangsung pada pukul 21.30 WIB (26/1/2025) di Perum BTN Kolor, Jl. dr. Cipto Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Polisi mendapatkan barang bukti berupa 3 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam tas ransel warna hitam yang berada di dalam lemari pakaian.
Barang bukti itu milik tersangka MA (37), warga Dusun Bondak, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Tersangka lain, NR (27) warga Jalan Turnojoyo X/6A, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kab. Sumenep.
“Barang bukti yang disita dari tersangka NR berupa satu unit handphone warna rose gold,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Senin (27/1/2025).
Sedangkan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu milik tersangka MA mencapai ± 3,37 gram yang dikemas 1 poket plastik klip berisi sabu dengan berat ± 1,97 gram, 1 poket plastik klip berisi sabu dgn berat 0,78 gram, 1 poket plastik klip berisi sabu dengan berat 0,62 gram.
Selain itu, 7 plastik klip kosong, 1 unit handphone merk Oppo A18 warna hitam dan 1 buah tas ransel warna hitam merk eiger.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan ada orang yang mencurigakan, sehingga Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep bergerak cepat melakukan penggerebekan disertai penangkapan.
“Setelah barang bukti itu ditunjukkan kepada tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui tersangka NR,” ungkapnya.
Tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Psl 114 ayat 1. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)