PortalMadura.Com, Bangkalan – Unit Reskrim Polsek Tragah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, meringkus Moh Sual (50) warga Dusun Laok, Desa Bancang, Kecamatan Trageh.
Tersangka diduga pesta sabu seorang diri di kebun belakang rumahnya. “Barang bukti yang diamankan, sabu seberat 4,09 gram,” kata Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin, Jumat (24/8/2018).
Penggerebekan itu dilakukan atas dasar informasi warga setempat, setelah ditindaklanjuti benar adanya. “Sabu itu diakui tersangka didapat dari seseorang seharga Rp100 ribu,” katanya.
Barang bukti lain yang diamankan dari tangan tersangka, berupa satu buah alat hisap, satu botol alkohol, satu buah sendok sabu, satu buah korek api, dan satu buah plastik klip kosong kecil.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. “Saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan intensif,” pungkasnya.(Imron/Agnes)