Polisi Incar Pelaku Lain, Ibu Muda di Sumenep Ngaku Bunuh Bocah 4 Tahun

Avatar of PortalMadura.com
Polisi Incar Pelaku Lain, Ibu Muda di Sumenep Ngaku Bunuh Bocah 4 Tahun
Polres Sumenep tetapkan ibu muda sebagai tersangka pembunuhan bocah 4 tahun (Foto:Taufikurrahman @PortalMadura.Com)

PortalMadura.Com, – Penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menimpa , Selfie Nur Indah Sari, warga Desa Tambak Agung Ares, Ambunten, Sumenep.

Baru satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni seorang ibu muda, berinisial SL (30), warga setempat. Tersangka pengakui melakukan pembunuhan hanya seorang diri.

“Pengakuan tersangka tidak melibatkan pelaku lain,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Fared Yusuf, Kamis (29/4/2021).

Namun, pihaknya tetap melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga : Kronologi Pembunuhan Bocah 4 Tahun di Sumenep

Pada proses penyidikan tersangka SL, penyidik Polres Sumenep mencecar 40 pertanyaan. “SL mengakui bahwa dirinya adalah pelakunya,” terangnya.

Selfie Nur Indah Sari ditemukan meninggal dunia dalam sumur mati, Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Sumenep, sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (21/4/2021). Korban hilang sejak pukul 11.00 WIB, Minggu (18/4/2021).

Baca Juga : 10 BB Diamankan Polisi Sumenep Pada Kasus Pembunuhan Bocah 4 Tahun

Penyidik menetapkan SL sebagai tersangka sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis, 29 April 2021 pasca melalui proses penyelidikan.

Atas kasus tersebut, penyidik Polres Sumenep, menerapkan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.(*)

Baca Juga : 10 BB Diamankan Polisi Sumenep Pada Kasus Pembunuhan Bocah 4 Tahun(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.