Kronologi Pembunuhan Bocah 4 Tahun di Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Polisi Incar Pelaku Lain, Ibu Muda di Sumenep Ngaku Bunuh Bocah 4 Tahun
Pelaku dugaan pembunuhan berinisial SL (30), warga Desa Tambak Agung Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep (@portalmadura.com)

PortalMadura.Com, meringkus seorang ibu muda berinisial SL (30), warga Desa Tambak Agung Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Jawa Timur.

SL diduga pelaku pembunuhan yang menimpa bocah 4 tahun, Selfie Nur Indah Sari, warga setempat. Pelaku dan korban masih kerabat dekat dan rumahnya berdekatan.

Kapolres Sumenep, AKBP Darman, Kamis (29/4/2021) menjelaskan, tersangka melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia dilakukan seorang diri.

“Tersangka menemui korban saat korban sedang membasuh tangan di kamar mandi milik Bu Karimah. Kemudian tersangka mendekati dan merangkul tubuh korban sambil melepas perhiasan emas yang dikenakan korban,” terangnya.

Perhiasan emas itu, berupa kalung, gelang dan anting-anting. Lalu tersangka mengajak korban untuk ikut ke rumahnya. “Di dalam kamar rumah tersangka kekerasan terhadap korban mulai dilakukan,” katanya.

Mata korban ditutup menggunakan kerudung warna hitam dan tubuh korban dimasukkan ke dalam karung warna putih. “Korban masih sempat bergerak dan bilang Mama seperti akan menangis, namun tidak dihiraukan oleh tersangka,” jelasnya.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka membawa korban yang sudah ada di dalam karung keluar rumah.

“Korban dibawa menggunakan motor beat warna hitam kombinasi kuning ditaruk di jok depan menuju ke arah barat,” terangnya.

Setibanya di pinggir pantai Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Sumenep, korban dibuang ke dalam sumur.

“Tersangka SL ini merasa dendam dan sakit hati karena suaminya pernah berselingkuh dengan ibu korban,” katanya.

Baca Juga : Perselingkuhan, Motif Pembunuhan Bocah 4 Tahun di Sumenep

Selfie Nur Indah Sari ditemukan meninggal dunia dalam sumur mati, Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Sumenep, sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (21/4/2021). Korban hilang sejak pukul 11.00 WIB, Minggu (18/4/2021).

Barang bukti yang diamankan petugas, di antaranya satu unit motor Honda Beat warna hitam kombinasi kuning, perhiasan berbentuk anting dengan berat ½ gram, kerudung warna hitam dan warna biru tosca, karung bekas pakan ayam warna putih, dan uang tunai Rp4 juta.

Atas kasus tersebut, penyidik Polres Sumenep, menerapkan Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Sumenep.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.