THR Tenaga Kerja Perusahaan di Sampang Tunggu Juknis

Avatar of PortalMadura.com
THR Tenaga Kerja Perusahaan di Sampang Tunggu Juknis
Kasi Hubungan Industrial, DPMPTSP dan Naker Sampang, Heru Susandra (Foto: Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Sampang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan perusahaan swasta di Kabupaten , Madura, Jawa Timur, belum mendapat petunjuk teknis (juknis).

Kasi Hubungan Industrial, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Sampang, Heru Susandra menyampaikan, setiap perusahaan memiliki kewajiban memberikan THR terhadap tenaga kerja atau karyawan.

“Kami belum menerima petunjuk teknis dari Provinsi Jawa Timur untuk pembayaran THR yang harus diberikan perusahaan,” ujarnya, Kamis (29/4/2021).

Setiap perusahaan terdampak pandemi virus corona (Covid-19), lanjut Heru, mendapat keringanan pada pembayaran THR bagi karyawan.

Menurutnya, nominal THR yang dapat diberikan untuk karyawan menyesuaikan dengan masa pengalaman kerja di perusahaan. Satu tahun bekerja, mendapat THR setara dengan satu kali gaji bulanan, dan sebaliknya ada perhitungan tertentu.

“THR karyawan perusahaan di daerah Sampang tidak ada tuntutan dari tenaga kerja. Meskipun, kurang dari satu kali gaji,” imbuhnya.

Supaya THR dapat diberikan oleh perusahaan, pihaknya akan memfasilitasi dengan cara membuka posko pengaduan dari karyawan tenaga kerja.

“Jika ada kasus pengaduan, maka kami laporkan kepada pemerintah Provinsi Jawa Timur agar ada tindak lanjut terhadap perusahaan,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.