PortalMadura.Com, Sampang – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan perusahaan swasta di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, belum mendapat petunjuk teknis (juknis).
Kasi Hubungan Industrial, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Sampang, Heru Susandra menyampaikan, setiap perusahaan memiliki kewajiban memberikan THR terhadap tenaga kerja atau karyawan.
“Kami belum menerima petunjuk teknis dari Provinsi Jawa Timur untuk pembayaran THR yang harus diberikan perusahaan,” ujarnya, Kamis (29/4/2021).
Setiap perusahaan terdampak pandemi virus corona (Covid-19), lanjut Heru, mendapat keringanan pada pembayaran THR bagi karyawan.
Menurutnya, nominal THR yang dapat diberikan untuk karyawan menyesuaikan dengan masa pengalaman kerja di perusahaan. Satu tahun bekerja, mendapat THR setara dengan satu kali gaji bulanan, dan sebaliknya ada perhitungan tertentu.
“THR karyawan perusahaan di daerah Sampang tidak ada tuntutan dari tenaga kerja. Meskipun, kurang dari satu kali gaji,” imbuhnya.
Supaya THR dapat diberikan oleh perusahaan, pihaknya akan memfasilitasi dengan cara membuka posko pengaduan dari karyawan tenaga kerja.
“Jika ada kasus pengaduan, maka kami laporkan kepada pemerintah Provinsi Jawa Timur agar ada tindak lanjut terhadap perusahaan,” pungkasnya.(*)