PortalMadura.Com, Pamekasan – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah mendapat surat susulan dari Mabes Polri terkait pembatasan operasional mobil pengangkut barang selama lebaran Idul Fitri 1438 H.
Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Yudiono mengungkapkan, larangan pengoperasian mobil barang lebih dari 14.000 kg itu awalnya berakhir pada tanggal 29 Juli, tetapi karena puncak arus balik lebaran belum selesai, maka diperpanjang hingga tanggal 2 Juli 2017 pukul 24.00 WIB.
“Sesuai dengan Peraturan Direkrur Jendral Perhubungan nomor 271/AJ.201/DRJD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan pengaturan angkutan barang pada masa angkutan lebaran 2017,” ujar dia, Jumat (30/6/2017).
Menurutnya, perpanjangan larangan itu untuk menekan terjadinya angka kecelakaan lalu lintas dan demi kenyamanan pemudik di perjalanan hingga puncak arus balik yang diprediksi terjadi pada H+7 Idul Fitri tersebut.
“Untuk pemudik yang akan menuju Surabaya dan sebaliknya, sebaiknya hindari trouble spot terutama di wilayah Bangkalan dan akses Suramadu dengan mencari jalan alternatif agar tidak semakin macet,” katanya menghimbau.
Dia pun meminta kepada pengguna jalan agar mematuhi rambu lalu lintas yang tersedia guna menekan angka kecelakaan lalu lintas selama momentum lebaran yang cenderung meningkat setiap tahunnya. (Marzukiy/Putri)