Polisi Ringkus 1 Tersangka Pembunuhan Cakades Pamekasan

Avatar of PortalMadura.com
Polisi Ringkus 1 Tersangka Pembunuhan Cakades Pamekasan
Press Release Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto (@portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Polres Pamekasan, Jawa Timur, meringkus satu tersangka kasus pembunuhan yang menimpa seorang calon kepala desa (Cakades).

Tersangka berinisial AH (36) warga Desa Batu Bintang, Kecamatan Batu Marmar, Pamekasan. Korbannya, Miarto (50) merupakan Cakades nomor urut 5 di Desa Batu Bintang, Kecamatan Batu Marmar.

“Pelaku mengaku melakukan pembunuhan seorang diri,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, Jumat (4/3/2022).

Pelaku ditangkap di wilayah hukum Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang pada Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 2.00 WIB.

Keberadaan pelaku terungkap berkat informasi warga. Saat ini, polisi mendalami keterlibatan tersangka lain.

Barang bukti yang diamankan, satu setel pakaian korban, satu buah celurit, sepasang sandal, pakaian milik tersangka.

Selain itu, satu unit mobil pikap warna hitam dengan nopol D 8344 DG dan satu unit motor hodan Vario nopol M 4103 CN.

Penyidik Polres Pamekasan menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 340 subs 338 sub 170 ayat 2 ke 3 sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau kurungan 20 tahun penjara.

Sebelumnya, pembunuhan menimpa korban Miarto pada Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Saat kejadian, korban mengemudikan motor Vario nopol M 4103 CN dengan membonceng istrinya RS melaju dari arah Desa Ponjanan Timur menuju rumah korban Desa Batubintang.

Dalam perjalanan pulang itu, tiba-tiba korban ditabrak mobil pikap nopol D 8344 DG dari belakang hingga istri korban terjatuh.

Tanpa babibu, dua orang datang menghampiri korban dan membacok pakai senjata tajam hingga korban meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.