Polisi Ringkus Mantan Korlap Raskin Bulog Pamekasan

Avatar of PortalMadura.com

PAMEKASAN (PortalMadura)  – Polres Pamekasan menetapkan tersangka terhadap mantan korlap beras miskin (raskin) Tahun 2012 Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub Divre XII Madura, Ahmad Yani. Karena tersangka, diduga kuat terlibat kasus korupsi bantuan beras untuk rakyat miskin (raskin) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Pensiunan pegawai Bulug ini, diketahui terlibat dalam kasus penggelapan bantuan Raskin di Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan. Keterlibatan tersangka ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi, termasuk Mustahep, Kades Larangan Slampar, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Pamekasan, karena kasus penggelapan raskin tahun 2010-2012.

Kapolres Pamekasan, AKBP Nanang Chadarusman, membenarkan penahanan terhadap tersangka tersebut. Menurutnya, dari keterangan Kades Larangan Slampar Mustahep, Yani-panggilan akrab tersangka- merupakan pejabat Bulog Pamekasan yang mengatur strategi penggelapan bantuan raskin di Pamekasan, termasuk juga yang ada di Larangan Slampar itu.

“Tersangka sudah dikonfrontir oleh penyidik dengan beberapa saksi, termasuk Mustahep sendiri. Karena Mustahep tidak mau masuk penjara sendiri, akhirnya dia memberikan keterangan yang berkaitan dengan tersangka itu (Ahmad Yani),” kata Kapolres Pamekasan, Senin (11/11/2013).

Terkuaknya kasus korupsi raskin di Desa Slampar ini setelah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Subianto melapor ke Polres Pamekasan terkait penggelapan raskin di desanya. Dalam laporan itu disebutkan bahwa raskin di desa itu hanya didistribusikan sebanyak tiga kali dalam setahun, dan itupun setiap penerima manfaat tidak full mendapat 15kg sesuai juknis.

Penggelapan raskin itu terjadi sejak tahun 2010 lalu. Akibatnya, negara dirugikan Rp 2,6 miliar, untuk 30 kali ditribusi yang tidak sampai kepada rakyat penerima di Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan.

“Raskin yang digelapkan juga termasuk raskin ke-13 di desa tersebut berdasarkan laporan yang kita terima,” jelas Nanag.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pamekasan, juga menahan Urip, Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, atas dugaan penyelewengkan raskin di desanya. Kini Urip sementara waktu menjalani penahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut. (reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.