Polisi Sampang Gagalkan Penyelundupan 17 Ton Pupuk Bersubsidi

Avatar of PortalMadura.com
Polisi Sampang Gagalkan Penyelundupan 17 Ton Pupuk Bersubsidi
Petugas menunjukkan barang bukti pupuk bersubsidi (Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur, menggagalkan upaya penyelundupan 17 ton yang akan dikirim ke luar daerah.

Pupuk bersubsidi itu diangkut menggunakan truk Mitsubishi warna hitam dengan nopol A 8775 YX dan truk Mitsubishi warna kuning bernopol D 8953 UA.

Kapolres Sampang AKBP Arman menyebutkan, masing-masing truk membawa 180 karung pupuk jenis ZA dan 160 karung pupuk jenis NPK Phonska bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah.

“Kedua truk membawa 17 ton pupuk bersubsidi berjenis ZA dan NPK Phonska,” terangnya, Rabu (13/4/2022).

Pupuk bersubsidi itu diambil di salah satu kios wilayah Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan.

Kedua truk dicegat petugas di Jalan Raya Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Selasa (12/04) pukul 20:30 WIB.

Awalnya, petugas menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa terdapat armada yang membawa pupuk bersubsidi akan dikirim ke luar daerah.

“Ternyata benar, dua truk diduga hendak menyelundupkan barang berupa pupuk bersubsidi,” katanya.

Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni dua orang sopir dan satu kernet berinisial MS (51), MP (29), dan H (21). Ketiganya warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Armada yang dibuat mengangkut pupuk bersubsidi diamankan di Mapolres Sampang.

Motif itu, para pelaku ingin mengambil keuntungan lebih. “Kami sedang mendalami untuk mengungkap dalang. Siapa yang memerintah dan memberi modal awal,” ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo pasal 1 ke 3 (e) UU Darurat Nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub pasal 21 Jo pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

“Pelaku diancam hukuman dua tahun penjara,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.