Polisi Sampang Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Umur 4 Tahun

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, – Samsul Muhdi alias pak Kholifah (55), seorang tukang ojek, Warga Dusun Paniniran, Desa Tamberuh Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap aparat Polres setempat. Ia diduga sebagai pelaku pencabulan gadis di bawah umur.

Korban bernama Melati (nama samaran). Ia  yang masih berusia 4 tahun masih terlihat shok atas perbuatan bejat pelaku yang telah menghancurkan masa depannya.

Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar mengatakan, pelaku diamankan setelah menindak lanjuti laporan keluarga korban yang mengaku telah dicabuli oleh tersangka.

“Setelah ada laporan, kami langsung mengamankan pelaku di kediamannya,” tegas Kapolres, Senin (24/3/2014).

Imran menambahkan, tersangka melakukan niat bejatnya setelah berhasil mengajak korban nonton TV di rumahnya, setelah korban mengikuti ajakan tersangka, tanpa berpikir panjang tersangka langsung melakukan perbuatannya.

“Orang tua korban jualan bakso. Jadi pada saat orang tua korban berjualan, si korban sedang bermain ke rumahnya dan diajak nonton televisi oleh tersangka,” ucapnya.

Selain tersangka, Polisi juga mengamankan celana dalam (CD), dan kaos milik korban untuk dijadikan BB, tersangka dijerat pasal 82 UU RI Nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(lora/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.