PortalMadura.Com, Sampang – Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, mulai melakukan pengusutan dugaan Pungutan Liar (Pungli) Bantuan Sosial Rastra (Bansos Rastra) yang terjadi di Desa Baruh, Kecamatan Kota Sampang.
Rabu (2/5/2018) penyidik melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang warga yang menjadi korban pungli oknum desa setempat, di antaranya berinisial F.
Wakil Ketua DPP Gema Anak Indonesia Bersatu (Gaib) Perjuangan, Habib Yusuf Asyegaf menjelaskan, dalam pendistribusian Bansos Rastra oleh aparat desa, warga dikenakan biaya sebesar Rp. 22.000 setiap Kepala Keluarga(KK).
“Program Rastra itu gratis. Jadi, saya mendapingi masayarakat Baruh dalam dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum aparat desa setempat,” katanya pada wartawan.
Dijelaskan, fakta di lapangan, bagi penerima manfaat yang tidak membayar terancam tidak akan mendapatkan beras Rastra. Alasannya, uang itu untuk tabungan desa,” terangnya.
Kanit III Tipikor Polres Sampang, Bripka R. Sukardono mengaku, telah menindaklanjuti adanya dugaan pungli Bansos Rastra.
“Penyidik telah melakukan pemanggilan sekaligus klarifikasi terhadap oknum aparat desa, inisial AH,” katanya.
Menurutnya, program Rastra dari pemerintah pusat 2018 adalah gratis bagi Daftar Penerima Manfaat (DPM).
“Jadi, kami akan terus mengklarifikasi terhadap semua penerima manfaat benar tidaknya pungutan liar sebesar Rp 22 ribu itu. Ada 636 DPM yang tersebar di empat dusun di Desa Baruh,” jelasnya.
Pihaknya juga masih mendalami alasan penarikan dana tersebut untuk tabungan desa. (Rafi/Nanik)