Polisi Sita Arak Tuban dan Karangasem dari Warga Gunggung Sumenep

Polisi Sita Arak Tuban dan Karangasem dari Warga Gunggung Sumenep
Barang bukti arak yang disita Polres Sumenep (Hms Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, Sumenep – Dua jenis arak yang dipasarkan di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, disita Sat Narkoba Polres setempat, Kamis (2/6/2022) malam.

“Arak Tuban (Jatim) dan Karangasem (Bali),” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Jumat (2/6/2022) malam.

Dua jenis arak tersebut disita dari Suaidi (23) warga Jl. Bambu Duri, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

TKP pertama di warung sembako tidak jauh dari rumah tersangka dan TKP kedua di rumah tersangka.

Jumlah barang bukti, 228 botol plastik ukuran 1.500 ml sebanyak 342 liter berisi arak Tuban dan 224 botol plastik ukuran 600 ml sebanyak 134,4 liter berisi arak Karangasem.

“Tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Sumenep,” kata Widiarti.

Penyidik menerapkan Pasal 21 Jo Pasal 25 Perda Kab. Sumenep No. 3 tahun 2002 tentang retribusi perizinan tertentu, “Setiap orang atau badan dilarang menjual minuman beralkohol tanpa izin pejabat berwenang”.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.