Polisi Sumenep Amankan Pelaku “Illegal Logging”

Avatar of PortalMadura.com
Polisi Sumenep Amankan Pelaku Ilegal Loging
tersangka pelaku ilegal loging

PortalMadura.Com, – Jajaran Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan pelaku “Illegal Logging” (pembalakan liar), Herman (29) warga Dusun Pasar, Desa Pandemam Kecamatan Arjasa.

“Yang bersangkutan bertindak sebagai sopir mobil pengangkut kayu hasil curian. Tersangka diamankan di Jalan setapak Desa Pandeman Kecamatan Arjasa,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh Heri, Jumat (4/1/2019).

Heri menyampaikan, pada hari Minggu (30/12/2018), sekitar pukul 12.00 WIB petugas mendapatkan informasi bahwa ada penebangan kayu jati di dalam kawasan hutan jati dipetak 24 RPH Sawah Sumur turut Desa Pandeman Kecamatan Arjasa.

Setelah dilakukan patroli dan pengecekan, informasi itu benar dan ditemukan kayu jati sebanyak 17 batang dan 47 tonggak yang masih basah, setelah dilakukan pencarian kayu jati yang lainnya ditemukan di area perkebunan dalam keadaan ditumpuk tidak diketahui siapa pemiliknya.

“Sekitar pukul 17.50 WIB, petugas Perhutani melakukan penyanggongan dan kemudian datang seseorang yang diketahui bernama Dushannan guna menunggui kayu tersebut. Tak seberapa lama datang mobil Carry dan memuat kayu tersebut,” jelasnya.

Setelah mobil berjalan meninggalkan lokasi, lanjutnya, petugas Perhutani melakukan penghadangan dan saat mobil berhenti Dulhannan yang duduk di belakang (diatas kayu) langsung melarikan diri.

“Sopir mobil tersebut tidak bisa menunjukkan surat keterangan kayu yang diangkutnya tersebut, sehingga diamankan petugas,” tegasnya.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit mobil Carry tanpa spanten nomor L 9532 AA yang memuat 30 batang kayu jati bentuk gelondongan, dan 17 batang kayu jati yang diamankan di TKP kawasan hutan Jati petak 24, RPH Sawah Sumur.

“Tersangka melanggar pasal 83 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang No.18 tahun 2013, tentang pencegahan dan perusakan hutan,” tambahnya. (Arifin/Anek)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.