Polisi Sumenep Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kecamatan, Satu Masuk DPO

Avatar of PortalMadura.com
Polisi Sumenep Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kecamatan, Satu Masuk DPO
Dua tersangka narkoba jenis sabu (Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Sat Resnarkoba , Madura, Jawa Timur, berhasil membongkar jaringan narkoba jenis sabu-sabu antar kecamatan.

Dua pelaku ditangkap, Misraji (45) warga Desa Banaresep Barat, Kec. Lenteng, Kab. Sumenep dan Robiyanto (33) warga Desa Juluk, Kec. Saronggi.

Dan satu tersangka AR, warga Desa Aengbaja Kenek, Kec. Bluto, Smenep masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sumenep.

Terungkapnya kasus narkoba ini berkat informasi warga pada polisi yang menyebutkan akan ada transaksi sabu-sabu.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menjelaskan, tersangka Misraji ditangkap saat duduk di atas tembok aliran air pinggir jalan kampung Desa Juluk, Kec. Saronggi, Kab. Sumenep [11/11].

Dari tangan Misraji, petugas mendapati dua poket sabu, masing-masing memiliki berat ± 0,44 gram dan 0,47 gram (keseluruhan 0,91 gram).

“Barang bukti itu, ada di bawah tempat duduk tersangka dan diakui miliknya,” terang Widiarti.

Hasil introgasi terhadap Misraji, barang terlarang itu didapat dari tersangka Robiyanto. Petugas bergerak cepat mencari keberadaan Robiyanto.

“Sekira pukul 21.30 WIB tadi malam [11/11], Robiyanto ditangkap di halaman rumah warga Desa Aengtongtong, Saronggi,” katanya.

Tersangka Robiyanto akhirnya mengakui bahwa telah menyerahkan narkotika jenis sabu pada tersangka Misraji yang diperoleh dari AR.

Petugas kembali bergerak melakukan penggerebekan rumah AR di Desa Aengbaja Kenek, Kec. Bluto. Sayangnya, AR melarikan diri dan lolos dari sergapan petugas.

“Penggeledahan rumah AR dilakukan dengan disaksikan istrinya, S,” terangnya.

Anggota Sat Resnarkoba Polres Sumenep mendapati sejumlah barang bukti, di antaranya, dompet warna abu-abu berisi satu poket sabu seberat kotor 1,61 gram, 2 buah sendok sabu, 2 buah korek api, uang tunai sebesar Rp. 250.000,-, hand phone dan seperangkat alat hisap sabu.

“S istrinya AR ini, tidak mengetahui keberadaan sejumlah barang bukti itu,” katanya.

Dua tersangka sabu antar kecamatan, Misraji dan Robiyanto digelandang ke Polres Sumenep dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Status AR masuk DPO,” pungkas Widiarti.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.