Polisi Sumenep Gerebek Rumah Warga di Talango, Satu Penghuni Diamankan

Avatar of PortalMadura.com
Polisi Sumenep Gerebek Rumah Warga di Talango, Satu Penghuni Diamankan
Tersangka sabu, Ahmali (Foto. Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan penggerebekan rumah warga di Desa Essang, Kecamatan Talango, kepulauan Poteran.

Satu orang penghuni diamankan beserta barang bukti berupa tiga poket yang diduga sabu dengan berat masing-masing 0,20 gram, 0,41 gram dan 0,50 gram. Total berat 1,11 gram sabu.

Barang haram tersebut milik tersangka Ahmali (50) yang ditemukan di ruang tamu dan di atas kasur kamar pribadi tersangka. Barang bukti itu disimpan masing-masing dalam sebuah bungkus rokok berbeda merk.

“Barang bukti ini memang diakui milik tersangka,” terang Kasubag Humas ,  AKP Widiarti, Sabtu (25/5/2019) malam.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga sekitar pada polisi yang menyebutkan tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya.

Petugas tidak ingin kehilangan jejak. Dengan cepat bergerak melakukan pengintaian dan penyelidikan. Saat tersangka dipastikan ada di rumahnya, penggerebekan dan penggeledahan dilakukan.

“Ternyata benar, dua poket sabu ditemukan di ruang tamu dan satu poket ada di atas kasur kamar rumah tersangka,” jelasnya.

Baca Juga : Diduga Pemasok Sabu, Icank Sumenep Diringkus Polisi

Barang bukti lain yang diamankan dari ruang tamu rumah tersangka berupa seperangkat alat hisap sabu dan satu buah timbangan elektrik.

Tersangka tak berkutik. Ia mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Tersangka juga tidak melakukan perlawanan saat digelandang ke Polres Sumenep.

“Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasusnya,” ucapnya.

Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Minimal pidana penjara 4 tahun.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.