Polisi Sumenep Kejar Pembuat Upal, 3 Pengguna Ditangkap

Avatar of PortalMadura.Com
Polisi Sumenep Kejar Pembuat Upal, 3 Pengguna Ditangkap
Barang Bukti (BB) Uang Palsu (Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, Sumenep – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan pengejaran terhadap pembuat palsu (upal). Sedangkan tiga orang pengguna upal asal Sumenep sudah ditangkap.

Tiga itu, Sohep (39) Dusun Darusa Barat, Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng, dan Masyhuri (40) serta Moh. Dahri (42). Keduanya warga Dusun Gunung Malang, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep.

“Pembuatnya (upal) masih dilakukan pengejaran, mas,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Jumat (17/11/2023).

Terungkapnya uang palsu itu berawal dari laporan Abdul Mizan, warga Dusun Laok Tambak, Desa Prancak, Kecamatan Sepuluh, Kabupaten , Madura. Ia menjadi korban upal dari tiga tersangka.

Modusnya, tersangka Sohep (mengaku Soni) melakukan pemesanan kayu jenis bengkirai atau binuas kepada korban Abdul Mizan. Tak tanggung-tanggung, tersangka pesan 1 kubik ukuran 6x12x4 meter (35 batang) dan 1 kubik ukuran 6x15x4 meter dengan harga keseluruhan Rp.21.000.000,-.

Tersangka Sohep menolak saat diminta uang muka atau tanda jadi. Alasannya akan dibayarkan semuanya setelah barang tiba di Sumenep. Pesanan kayu 2 kubik itu akhirnya dikirim ke Sumenep menggunakan mobil pikap.

Pada pukul 15.30 WIB, Selasa (7/11/2023) korban berangkat dari Kabupaten Bangkalan dan tiba serta bertemu tersangka Sohep pada pukul 21.30 WIB, di Jalan Raya Depan Pasar Lenteng, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

“Diserahkanlah uang sebesar Rp10 juta oleh Sohep. Sisanya, akan diberikan setelah kayu selesai diturunkan di lokasi penurunan,” terang Widiarti S.

Penurunan kayu dibantu teman tersangka Sohep yakni Masyhuri, Dahri dan Halili. Kemudian, sisa pembayaran pun dipenuhi oleh Masyhuri sebesar Rp11.000.000,-. Keseluruhan sebesar Rp.21.000.000,'.

“Keesokan harinya, uang tersebut digunakan oleh korban untuk membeli token listrik, tetapi ditolak oleh penjual karena uang itu palsu. Dari situ korban mengetahui bahwa uang pembelian kayu dari tersangka Sohep palsu,” katanya.

yang mendapat laporan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka Sohep pada Rabu (15/11/2023) di rumahnya. Sohep mengakui bahwa benar uang pembelian kayu tersebut palsu yang diperoleh dari pemesanan melalui grup telegram dan dikirim melalui Tiki.

Kedua temannya, Masyhuri dan Dahri juga telah membantu dalam melakukan perbuatan melawan hukum. Dari tangan tersangka Masyhuri, polisi mendapati uang palsu sebesar Rp.5.000.000,-. Sedangkan dari tersangka Dahri senilai Rp.1.650.000,-.

Para tersangka yang kini diamankan di Polres Sumenep dijerat pasal 244 atau 245 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. “Barang bukti yang diamankan berupa kayu jenis bengkirai atau binuas 2 kubik dan uang palsu keseluruhan mencapai Rp.27.350.000,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.