Polisi Sumenep Ringkus Tiga Warga Kangayan, Satu Tersangka Dalam Pengejaran

Avatar of PortalMadura.com
Polisi Sumenep Ringkus Tiga Warga Kangayan, Satu Tersangka Dalam Pengejaran
Tiga tersangka sabu asal Kangayan Sumenep (Foto. Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, Sumenep – Polsek Kangayan kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur meringkus tiga orang tersangka yang diduga terlibat kasus sabu seberat 0.10 gram. Satu tersangka lain dalam pengejaran.

Ketiga tersangka yang sudah diamankan, yakni Mat Jahri (42) warga Dusun Pondok Kelor, Desa Torjek, Kecamatan Kangayan dan Mohamad Amir (37) warga Dusun Kayuaroh Timur, Desa/Kecamatan Kangayan.

Selain itu, Hasinudin (42), warga Dusun Talage, Desa Jukong-Jukong, Kecamatan Kangayan. Sedangkan tersangka Syakrani, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Para tersangka ini memiliki peran berbeda dalam kasus sabu tersebut,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, dalam siaran persnya, Sabtu (9/3/2019).

Ia menjelaskan tersangka Mat Jahri berperan mengajak Syakrani (DPO) untuk membuat alat hisap dan membeli sabu dan ikut mengonsumsi sabu.

Tersangka Mohammad Amir berperan sebagai pembeli sabu kepada tersangka Hasinudin dan mengonsumsi. “Kalau tersangka Hasinudin ini sebagai penjual dan ikut serta mengonsumsi sabu,” urai Heri.

Ketiga tersangka sabu tersebut diamankan dari rumah salah satu tersangka Hasinudin di Dusun Talage, Desa Jukong-Jukong, Kecamatan Kangayan, Sumenep.

Terungkapnya kasus sabu ini berawal dari penangkapan tersangka Mat Jahri yang diduga mencuri sebuah hand phone (HP) milik warga di Dusun Pondok Kelor, Desa Torjek.

“Saat dilakukan penyidikan terungkap bahwa tersangka Mat Jahri menggunakan uang hasil penjualan HP yang dicuri untuk mengonsumsi sabu bersama para tersangka,” jelasnya.

Baca Juga : Dua WNA di Sampang Masuk DPT Pemilu 2019

Baca Juga : Kajian Aktivis HTI di IAIN Madura Dibubarkan

Tidak ingin kehilangan jejak, polisi bergerak cepat untuk melakukan pengembangan kasus, seperti yang pengakuan tersangka Mat Jahri.

Akhirnya terungkap, para tersangka pesta sabu pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2019 sekira pukul 24.00 WIB. Sabu itu dibeli seharga Rp. 200 ribu pada hari Senin tanggal 4 Maret 2019.

“Saat melakukan penggerebekan, benar didapat barang bukti satu poket plastik kecil yang berisi sabu,” jelasnya.

Selain itu, ada sebuah kotak plastik warna putih yang berisi korek api gas warna merah, warna biru, silet, jarum suntik dan kertas rokok.

Pelaku diancam Pasal 112 dan Pasal 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat terlarang narkotika.

**) Ikuti berita terbaru PortalMadura.com di WhatsApp, Telegram Google News klik Link Ini dan jangan lupa Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.