Polisi Tahan Juru Kampanye Prabowo-Sandiaga Terkait Kasus Makar

Avatar of PortalMadura.com
Polisi tahan juru kampanye Prabowo-Sandiaga terkait kasus makar
Suasana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. (Badan Pemenangan Nasional - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Polisi menahan juru kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) , selama 20 hari ke depan atas kasus dugaan makar.

“Dia tersangka sudah kita tangkap ya, kita tahan untuk 20 hari ke depan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.

Menurut Argo, Lieus masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik sehingga perlu ditahan.

“(Pemeriksaan) yang berkaitan dengan yang bersangkutan tentang hate speech dan makar,” ucap Argo. dilaporkan Anadolu Agency, Selasa (21/5/2019).

Polisi menangkap Lieus pada Senin lalu setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Lieus sebelumnya dilaporkan oleh Eman Soleman terkait kasus dugaan penyebaran hoaks dan makar pada 7 Mei 2019 lalu.

Dalam laporan tersebut, Lieus dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan makar.

Lieus dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 KUHP jo Pasal 107 KUHP dan Undang-Undang ITE.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.