Polisi Tarik Surat Penyidikan Kasus Makar Terkait Prabowo

Avatar of PortalMadura.com
Polisi tarik surat penyidikan kasus makar terkait Prabowo
Calon presiden Prabowo Subianto menyambut warga setelah memberikan suara di TPS Bojong Koneng di Bogor, Indonesia pada 17 April 2019. ( Anton Raharjo - Anadolu Agency )

PortalMadura.Com, – Kepolisian Daerah Metro Jaya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan makar yang menjerat , di mana calon Presiden Prabowo Subianto dinyatakan sebagai terlapor.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan penarikan SPDP tersebut.

“Belum perlu penyidikan, maka SPDP ditarik,” ujar Argo melalui pesan tertulis, Selasa.

Polda Metro Jaya sebelumnya menerbitkan SPDP pada 17 Mei 2019, dimana nama Prabowo Subianto tercantum sebagai terlapor.

Dalam surat tersebut, Prabowo disebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan makar yang menjerat relawan pendukung Prabowo-Sandiaga, Eggi Sudjana serta juru kampanye Prabowo-Sandiaga, .

“Karena nama Pak Prabowo hanya disebut oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma,” kata dia.

Menurut Argo, penyidik menilai SPDP seharusnya belum diterbitkan karena perlu penyelidikan lebih dulu tentang keterkaitan alat bukti. dilaporkan Anadolu Agency, Selasa (21/5/2019).

Argo mengatakan terkait hal itu, polisi perlu menyelidiki lebih dulu keterkaitan Prabowo dengan kasus Eggi dan Lieus.

“Belum perlu dilakukan penyidikan karena perlu dilakukan cross check dengan alat bukti lain,” tutur Argo.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.