Polisi Tangkap 3 Pelaku Sabu Antar Kecamatan

Avatar of PortalMadura.Com
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sabu Antar Kecamatan
Tersangka sabu dan barang bukti

PortalMadura.Com, – Unit Opsnal Satresnarkoba , Madura, Jawa Timur, menangkap 3 pelaku sabu antar kecamatan di wilayah itu.

Tiga pelaku, AFM (22) warga Desa Kertasada Kecamatan Kalianget, RH (46) warga Desa Kacongan Kecamatan Kota dan AS (33) warga Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Sumenep.

“Total barang bukti sabu mencapai 6,72 gram,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Kamis (2/11/2023).

Awalnya, polisi menangkap AFM pada Rabu (1/11/2023) sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir jalan raya Lenteng -Sumenep.

Pelaku yang mengemudikan motor dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,62 gram yang sempat dibuang dengan tangan sebelah kanan. Terungkap bahwa sabu itu dibeli dari tersangka RH.

Tak lama berselang, polisi menangkap RH disertai penggeledahan pada pukul 23.30 WIB di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep.

Barang bukti kembali ditemukan berupa 7 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat berbeda-beda. “RH juga mengakui sebelumnya telah menjual satu poket sabu kepada pelaku AFM,” katanya.

Tersangka RH mendapatkan semua barang terlarang itu dari pelaku AS. Polisi pun menangkap AS disertai penggeledahan pada pukul 01.00 WIB, Kamis (2/11/2023), di sebuah rumah kontrakan, Jl. Melati Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep.

Dari tangan tersangka AS ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone yang berisikan chat WhatsApp transaksi penjualan sabu dengan pelaku RH dan pelaku AS.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan 4 unit handphone, satu unit sepeda motor honda scoopy, uang tunai Rp.190.000,- tiga unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kecil, tiga buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, satu tas genggam warna hitam, satu dompet warna coklat dan satu buah celana pendek warna biru.

Ketiga pelaku yang saat ini menjalani pemeriksaan intensif penyidik Polres Sumenep akan dijerat Pasal 114 ayat (1), (2) subsider Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.