PortalMadura.Com, Pamekasan– HP (34) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Dusun Barat, Desa Sumedangan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur tertangkap basah saat asyik berpesta narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Oknum PNS yang bertugas di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pamekasan tersebut mengkonsumsi sabu bersama dua rekannya atas nama AR (23) warga Desa Polagan, Kecamatan Galis dan AFN alias Pepeng (36) asal warga Dusun Pakong, Desa Durbuk, Kecamatan Pademawu.
“Ketiganya ditangkap saat berpesta sabu di rumah AFN alias Pepeng yang menjadi bandar sabu selama ini,” ujar Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP H.R Mulyadi, Minggu (10/1/2016).
Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering menjadi lokasi pesta barang haram. Apalagi, tersangka AFN dalam beberapa bulan terakhir memang sudah menjadi incaran petugas.
“Informasi terakhir dari masyarakat bahwa rumah AFN akan kedatangan dua tamu yang hendak berpesta sabu. Karena tidak mau kecolongan, kami langsung bergerak menuju TKP,” tegasnya.
Salah satu tersangka diketahui hendak melarikan diri dari jendela rumah saat polisi menggerebek ketiganya. Namun, karena rumah yang dijadikan tempat berpesta sabu sudah dikepung petugas, mereka tidak bisa berkutik.
Penggerebekan yang dipimpin oleh Iptu H. Muchlis Sukardi, Sabtu (9/1/2016) sekitar pukul 19.00 Wib itu, berhasil mengamankan barang bukti (BB-) berupa 2 poket berisikan SS seberat 10 gram, 4 buah handphone, 2 unit sepeda motor, 2 buah alat hisap dan sejumlah uang yang hingga detik ini belum dihitung oleh petugas. (Marzukiy/har)