Polisi Tetapkan Satu Tersangka Carok di Pamekasan

Avatar of PortalMadura.Com
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Carok di Pamekasan
ilustrasi

PortalMadura.Com, – Jajaran penyidik Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur menetapkan satu tersangka dalam kasus yang terjadi di Desa Guro'om, Kecamatan Proppo, Jum'at (15/5/2015).

Kapolres Pamekasan, AKBP Sugeng Muntaha mengatakan, kasus asmara yang melibatkan Achmad Nasir (Korban) dengan Punabi (Punabi) itu saat ini tengah menunggu sidang di pengadilan negeri (PN) setelah penetapan tersangka selasai dilakukan oleh penyidik.

“Tunggu saja sidang pengadilan, tetap ada satu tersangka dalam kasus tersebut,” ungkapnya, Senin (18/5/2015).

Pihaknya sudah melakukan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melawan hukum, utamanya aksi carok yang selama ini marak terjadi. Namun, tindakan carok atau penganiayaan itu kadang kala spontanitas yang tidak direncanakan sebelumnya.

Kasus carok yang dilakukan Punabi di Desa Guro'om Kecamatan Proppo tersebut bermula saat Achmad Nasir baru datang membonceng istri sepupunya, Tumati. Korban, diduga kerap mengganggu istri Suhedi yang masih sepupu pelaku. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.