PortalMadura.Com, Sumenep – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menetapkan Junaidi, politisi Gerindra dari daerah pemilihan (dapil) II berhalangan tetap dan tidak bisa melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.
“Semua anggota BK mau mendatangi rumah Junaidi untuk memberikan tegoran secara lisan terkait ditetapkannya sebagai anggota dewan yang berhalangan tetap. Setelah itu kami juga akan melakukan tegoran tertulis, termasuk ke partainya,” ungkap Ruki Abdillah, Ketua BK DPRD Sumenep, Senin (7/12/2015).
Politisi PKB itu menerangkan, salah satu yang menjadi dasar BK untuk menetapkannya berhalangan tetap, yang bersangkutan sudah 6 kali berturut-turut tidak mengikuti rapat paripurna, rapat kerja dengan SKPD dan kunjungan kerja. Hal itu dinilai sudah melanggar tata tertib dewan.
“BK juga telah memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya, tapi tidak pernah hadir dan alasannya pun kami tidak tahu,” bebernya.
Setelah memberikan tegoran secara lisan terhadap yang bersangkutan, pihaknya juga akan memberikan tegoran secara tertulis baik bagi yang bersangkutan maupun bagi partainya. Tegoran terhadap parpol itu tentunya akan berisi yang sifatnya mengarah pada pergantian antar waktu.
“Kalau tiga bulan tidak ada respon dari parpol, BK boleh memberi punishment apapun terhadap anggota yang dimaksud,” tegasnya.
Beberapa bulan yang lalu ada puluhan warga dari dapil II mempersoalkan kinerja Junaidi yang dinilai kurang maksimal, sebab untuk masuk kerja ke kantor wakil rakyat pun harus naik kursi roda dengan pertolongan beberapa kerabatnya akibat sakit. (arifin/choir)