PortalMadura.Com, Bangkalan – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, meringkus 16 tersangka sabu. Enam di antaranya sebagai bandar dan 10 lainnya pengedar.
“Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan mencapai 121,95 gram sabu,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Haryanto, Selasa (1/12/2020).
Selain itu, uang tunai sebesar Rp 1.550.000. “Yang paling menonjol pada kasus ini, ada BB milik tersangka mencapai 50,5 Gram,” katanya.
Para tersangka itu ditangkap di kota Bangkalan ada lima kasus, Tanjung Bumi satu kasus, Tanah Merah satu kasus, Kecamatan Socah lima kasus, burneh satu kasus, Kamal satu kasus, dan Kwanyar satu kasus.
Pihaknya mengharapkan keterlibatan masyarakat untuk memberantas penyalahgunaan narkoba. “Kami akan tindak lanjuti,” ujarnya.
Para tersangka narkoba yang saat ini mendekam di Polres Bangkalan, yakni Jamaluddin (29), Abd Malik (27), Andi Purwanto (27), Syawal Abdus Syafi (17), Dedy Haryanto (31). Semuanya, warga Kecamatan Tanah Merah. Imam Syafi’i (43) warga Gilih Anyar sebagai Pengguna Narkoba.
Tersangka lainnya, Madjuri (43) warga Kelurahan Pejagan, Moh Ambrin (27) warga Parseh, Moh Holil (36) warga Batah Barat, Misnadin (57) warga Kelurahan Pejegen, Mohammad Syafi’i (48) warga Kelurahan Gebbang, Abdul Salam (39) warga Desa Benangkah Laok, Syafiuddin (45) warga Sangra Agung, Moh Mahfud (31) warga Desa Parseh, Subir (42) warga Desa Tanjung Bumi, Hotipah (47) warga Sangra Agung sebagai pengedar Narkoba.(*)