POLRES Hanya Singkatan, Penasehat Hukum Minta Kasus Pencemaran Tak Dilanjutkan

Avatar of PortalMadura.Com
POLRES Hanya Singkatan, Penasehat Hukum Minta Kasus Pencemaran Tak Dilanjutkan
ilustrasi radarbangka

PortalMadura.Com, – A. Novel, Penasehat Hukum Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Sumenep, Madura, Jawa Timur, Bambang Irianto, menginginkan kasus dugaan pencemaran nama baik institusi yang disangkakan Sumenep tidak dilanjutkan ke persidangan, karena pencantuman nama POLRES itu hanya sebagai singkatan untuk mengingat terhadap proyek yang belum siap dikerjakan.

“Kasus ini kan delik aduan. Jadi kami berharap tidak dilanjutkan sampai persidangan. Kalau diteruskan tidak elok rasanya, karena sama-sama tokoh formal,” ungkap A. Novel, Selasa (9/12/14).

Dalam kasus ini, lanjut Novel, kliennya sudah dua kali diperiksa penyidik Polres sebagai tersangka. Saat ini berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri dan pihaknya masih menunggu proses berikutnya.

“Semoga masih ada jalan islah dan tidak perlu sampai ke persidangan,” harapnya.

Polres Sumenep menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya, Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini berawal saat nama POLRES, muncul dalam daftar rekanan yang mendapatkan proyek di lingkungan Dinas Sumenep.

Wakapolres Sumenep (kala itu, red), Komisaris Polisi Sujiono, melaporkan kasus tersebut sebagai pencemaran nama baik institusi. Sebab selama ini, Polres tidak pernah menerima maupun menjadi pelaksana proyek, sebab Polres merupakan lembaga penegak hukum, bukan pelaksana proyek. (arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.