Polres Pamekasan “Panen” Tersangka Kasus Kriminal

Avatar of PortalMadura.Com
Polres Pamekasan "Panen" Tersangka Kasus Kriminal
7 pelaku tindak kriminal di Pamekasan (Foto: Hasibuddin)
PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur, mengamankan 7 tersangka tindak pelaku kriminal yang meresahkan warga setempat di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Dua di antara tujuh tersangka, yaitu Rizal Alias Sadrimin dan Ilyas asal Kabupaten Sampang. Keduanya diringkus di Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar.
Tersangka mencuri motor di Desa Lesong Daya dan Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, dengan menggunakan senjata api jenis revolver dan beberapa senjata tajam.
“Jenis senjata api itu diamankan dari tangan tersangka Rizal,” terang Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, Senin (26/3/2018).
Sedangkan 3 tersangka lainnya, Yunas NS (19) warga Desa Toronan, Kecamatan Pamekasan, Faiz (25) warga Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, dan Nanang (21) warga Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Ketiga tersangka diringkus di Jl Ghazali No 92, Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Kota. Para tersangka diduga terlibat pencurian motor di Perumahan Graha, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.
“Tersangka Yunas sebagai eksekutor, sedang dua temannya bertugas mengawasi situasi saat beraksi,” katanya.
Dua tersangka lainnya, Nikrah (59) warga Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar, dan Fudali (39) warga Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Pamekasan diciduk aparat kepolisian karena kedapatan membawa senjata tajam di tempat umum.
Fudali ditangkap di jalan raya Panaguan, Kecamatan Proppo dan Nikrah diringkus di jalan Raya Pasar Slasaan, Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar.
Ke 7 tersangka, ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.(Hasibuddin/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.