PortalMadura.com– Petugas Polres Pamekasan berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam sebuah penggerebekan di Dusun Maronggi, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, pada Rabu (7/5/2025).
Ketiga tersangka yang diamankan adalah S (42) warga Dusun Maronggi, Desa Terrak, RMP (33) warga Jalan Jokotole, Kelurahan Barurambat Timur, dan H (46) warga Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan.
Mereka diduga berperan sebagai bandar narkoba di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 77,96 gram dari tangan para tersangka.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 77,96 gram,” ujarnya.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara selama lima hingga dua puluh tahun, bahkan bisa seumur hidup.
AKP Sri Sugiarto juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap kegiatan mencurigakan yang berpotensi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tegasnya.