PortalMadura.Com, Sampang – Penahanan terhadap satu pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan warga di Desa Nepa, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ditangguhkan oleh Polres setempat.
Kasus penganiayaan itu melibatkan tiga tersangka yakni Fauzan, Nurul dan Zaini. Korban adalah Hj. Hannah warga Desa Nepa, Kecamatan Banyuates. Kasus ini, terjadi pada 9 Maret 2020.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang, Iptu Sujianto menyampaikan, tiga pelaku penganiayaan terhadap korban Hannah telah ditangkap dan berkas tersangka telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Kondisi pelaku Fauzan sakit, maka penahan kami tangguhkan. Sedangkan berkas tersangka Zaini dan Nurul sudah dilimpahkan ke Kejari Sampang,” ujarnya, Minggu (16/8/2020).
Terpisah, keluarga korban, H. Syafik merasa ragu, dan menilai sangat menyayangkan keputusan dari Polres Sampang karena memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka Fuazan.
“Fauzan sudah lama sembuh. Aneh juga jika dia dinyatakan sakit tapi bepergian ke mana-mana naik sepeda motor dan menghadiri acara sampai keluar daerah. Bukan kami menuduh, tapi faktanya memang begitu,” katanya.
Pihaknya mengaku tetap percaya terhadap kinerja penyidik dalam upaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan. Proses hukum harus berjalan sesuai undang-undang kepada pelaku.
“Kami minta polisi lebih maksimal dalan mengungkap kasus kriminal. Jadi tersangka penganiayaan ini, segera ditangkap dan diadili,” ujarnya.
Kasus tersebut, berawal saat pekerjaan proyek pembangunan tower telekomunikasi di rumah Fauzan Cs.
Korban mengawal truk Fuso bermuatan ready mix dari lokasi kegiatan itu. Kemudian, truk melintas di depan rumah Hannah.
Sementara, pelaku Zaini menebang pohon di pinggir jalan untuk digunakan akses kendaraan angkutan bahan proyek pembangunan tower. Korban meminta supaya truk berhenti, karena sepeda motor korban sedang terparkir di pinggir jalan.
Permintaan korban tidak dihiraukan oleh palaku Nurul, akhirnya terjadi cekcok mulut dan pertengkaran.
Melihat saudara berkelahi, Fauzan dan Zaini menghampiri, mengeroyok dan menarik baju korban sampai sobek serta mengalami luka bagian wajah.
Hanna tidak terima menjadi korban kriminal dan tidak ada niat baik atau permintaan maaf untuk damai dari pelaku, korban langsung melaporkan di Mapolres Sampang.(*)
**) Ikuti berita terbaru PortalMadura.com di WhatsApp, Telegram Google News klik Link Ini dan jangan lupa Follow