Polres Sampang Tangkap 49 Budak Sabu dan Pil Ekstasi

Polres Sampang Tangkap 49 Budak Sabu dan Pil Ekstasi
Para tersangka sabu dan pil ekstasi Polres Sampang (Rafi @portalamdura.com)

PortalMadura.Com, Sampang – Sebanyak 49 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi ditangkap Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, periode Juli dan Agustus 2022.

Kapolres Sampang AKBP Arman menyampaikan, seluruh tersangka yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba rata-rata berusia 26 sampai 35 tahun.

“Penangkapan terhadap tersangka, menyebar di wilayah Kecamatan Sampang, Sokobanah, dan Kecamatan Ketapang,” ujarnya, Rabu (7/9/2022).

Dari tangan para tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 173,93 gram, 26 butir pil ekstasi, dan seluler yang digunakan pelaku untuk transaksi jual beli.

Ancaman hukuman terhadap para tersangka, Arman menerapkan pasal 114 (1) dan (2) Subs pasal 112 (1) dan (2), pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pengedar dan penyalahgunaan narkoba untuk bebas bergerak. Petugas siap melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Arman mengajak masyarakat Sampang supaya bersama-sama berupaya mencegah dan menjauhi narkotika jenis sabu ataupun barang terlarang.

“Narkoba sangat menjadi ancaman bagi generasi bangsa. Mari berantas dan cegah pergerakan gelap peredaran narkoba di Sampang,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.