Polres Sumenep Bongkar Kasus Penipuan Travel Umrah, 60 Jemaah Rugi Rp2,1 Miliar

Polres Sumenep Bongkar Kasus Penipuan Travel Umrah, 60 Jemaah Rugi Rp2,1 Miliar

PortalMadura.com- Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang dilakukan oleh biro perjalanan PT Annuqa. Tersangka berinisial AMB kini telah ditahan setelah terbukti menipu 60 calon jemaah Masjid Al-Falah hingga merugi sebesar Rp2,1 miliar.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., menyatakan bahwa tersangka diduga berpura-pura sebagai penyelenggara ibadah umrah resmi dengan menawarkan paket selama 16 hari pada 10 hari terakhir Ramadan 2023.

Biaya yang dipatok sebesar Rp30 juta per orang. Namun, tersangka tidak memiliki izin dari Kementerian Agama RI untuk memberangkatkan jemaah.

Kejadian ini bermula sejak Agustus 2022, ketika sejumlah warga Pamekasan melakukan konsultasi ke PT Annuqa karena pernah memberangkatkan jemaah pada 2019.

Pelapor kemudian bertemu KH Ahmad Muhajir dan tertarik dengan tawaran tersebut. Setelah sosialisasi di Masjid Al-Falah, jumlah pendaftar meningkat menjadi 60 orang.

Calon jemaah menyetorkan dana secara bertahap, termasuk uang muka, pelunasan, dan tambahan biaya sebesar Rp7,5 juta per orang menjelang keberangkatan. Sayangnya, rencana keberangkatan pada 4 April 2023 dibatalkan mendadak karena alasan pelunasan tiket belum diselesaikan.

Pada pertemuan di rumah salah satu jemaah keesokan harinya, KH Ahmad Muhajir menawarkan dua opsi: tetap berangkat atau refund. Refund dijanjikan pada 30 April 2023 dengan syarat tidak ada laporan ke polisi. Namun sampai saat ini, tidak satupun jemaah menerima pengembalian dana, sementara pemberangkatan juga tidak pernah terjadi.

Barang bukti yang disita meliputi tanda terima pembayaran, kwitansi setoran tambahan biaya, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, serta flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital. Bukti-bukti ini memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak pernah berniat memberangkatkan jemaah.

“Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jika ada pihak lain yang terlibat,” ujar Kapolres.

Tersangka dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 subsider Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses